Dalam islam, harta (al-maal) adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan dan dimiliki oleh seseorang untuk memenuhi hajat hidupnya. Segala sesuatu dapat dikategorikan sebagai al-maal jika hal itu bisa memenuhi kebutuhan manusia, mendatangkan kepuasan dan ketenangan oleh manusia. Contohnya emas, hewan ternak, dan lahan pertanian.
Allah Swt. Berfirman:
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang ingin kan,berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak kuda pilihan,hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik”.(Q.S.Ali Imran[3]:14).
Pembagian Harta
Pertama : Perlindungan Syara’
Harta yang bernilai, yaitu harta yang memiliki harga. Harta ini dapat dikategorikan sebagai harta bernilai yang berdasarkan dua ketentuan.
Pertama, harta yang merupakan hasil usaha dan bisa dimiliki. Kedua, harta yang bisa dimanfaatkan menurut syara’ dalam keadaan lapang dan tidak mendesak, seperti uang, rumah, dan sebagainya.
Harta yang tidak bernilai, yaitu harta yang tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas. Contohnya ikan di laut, semua ikan di lautan bukan hak milik siapapun.
Kedua : Harta yang Bergerak dan Tidak Bergerak
Harta tidak bergerak, yaitu semua jenis harta yang tidak bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Contohnya tanah, bangunan, dan sebagainya.
Harta bergerak, yaitu semua harta yang bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Contohnya mobil, perabotan rumah tangga, dan sebagainya.
Ketiga : Harta yang memiliki Kesamaan
Harta yang serupa, yaitu jenis harta yang ada padanannya di pasar, sedikitpun tidak ada perbedaannya. Contohnya gandum, beras, jagung, kurma, dan sejenisnya.
Harta yang tidak serupa, yaitu harta yang pada dasarnya tidak ada padanannya. Contohnya sebuah berlian, intan, Mutiara langka.
Keempat : Harta yang konsumtif dan Tidak Konsumtif
Harta yang konsumtif, yaitu semua harta akan habis ketika dimanfaatkan. Contohnya makanan, minuman, dan yang sejenisnya.
Harta yang tidak konsumtif, yaitu harta yang dapat dimanfaatkan sementara bahannya tetap ada. Contohnya buku, mobil, dan yang sejenisnya.
Kelima : Harta yang Dapat Dimiliki dan Tidak Dapat Dimiliki
Harta yang mutlak dapat dimiliki, berupa harta yang dikhususkan untuk kepentingan umum. Misalnya jalan raya, jembatan, fasilitas umum dan sebagainya.
Harta yang tidak dapat dimiliki kecuali atas izin syara’, seperti harta yang telah diwakafkan. Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dikhawatirkan atau jelas-jelas biaya pengeluaran untuk menjaga harta wakaf itu lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.