Pengertian Maal (harta)
Pengertian harta menurut bahasa (lughat), yaitu segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.Sedangkan harta menurut syar’a, yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
Ada beberapa syarat seseorang wajib membayar zakat atas kekayaannya, antara lain:
- Almilkuttam (Milik Penuh)
Harta milik penuh maksudnya yakni apabila harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : warisan, usaha, pemberian, dan cara-cara yang halal dan sah. - Berkembang
Harta berkembang yakni harta tersebut dapat bertambah atau berkembang apabila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. - Cukup Nishab
Harta yang cukup nishab maksudnya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’ dan dimiliki dalam waktu minimal setahun. Nishab yang ditetapkan adalah harga 80 gram emas. - Alhajatul Ashliyah (Lebih Dari Kebutuhan Pokok)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang untuk kelangsungan hidupnya. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal: makanan, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. - Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. - Al Haul (Berlalu Satu Tahun)
Harta yang dimiliki seseorang wajib untuk dizakati apabila telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun. Syarat haul hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.