BAZNAS Kabupaten Boyolali sedang menjalani audit atas laporan keuangan tahun buku 2021. Proses audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Soekamto Adi Syahril dan Rekan.
Proses audit dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan dilakukan tahapan pemeriksaan dokumen secara langsung di BAZNAS Kabupaten Boyolali sekaligus cek lapangan penerima bantuan, terhitung mulai hari Senin (10/01/2022) hingga Rabu (12/01/2022) yang dilakukan oleh 2 (dua) auditor. Pelaksanaan audit menitikberatkan pada kesesuaian dokumen dengan laporan keuangan tahun 2021 yang disajikan.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor pada umumnya untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran dalam semua hal, posisi keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yaitu PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Adapun tujuan lain, yaitu seperti yang tercantum pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Zakat yang mana BAZNAS Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan tahunan yang terdiri dari :
- Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,
- Laporan Kinerja, dan
- Laporan Pengelolaan Zakat.
BAZNAS Kabupaten Boyolali berharap hasil audit atas laporan keuangan kembali mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun sebelumnya.