BAZNAS KABUPATEN BOYOLALI AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN 2023

BAZNAS Kabupaten Boyolali menjalani audit laporan keuangan tahun 2023 oleh Auditor Eksternal dari Kantor Akuntan Publik Soekamto, Adi, Syahril & rekan, yang diketuai oleh Teguh Mulya prasetya, S.E, C.FA.

Proses audit dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan dilakukannya tahapan pemeriksaan dokumen secara langsung di BAZNAS Kabupaten Boyolali serta melihat langsung ke lapangan  para penerima bantuan, terhitung mulai dari hari Rabu (18/01/2024) sampai dengan hari Sabtu (20/01/2024) yang dilakukan oleh 2 (dua) auditor. Pelaksanaan audit menitikberatkan pada kesesuaian dokumen dengan laporan keuangan tahun 2023 yang disajikan.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor pada umumnya untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran dalam semua hal, posisi keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yaitu PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Adapun tujuan lain, yaitu seperti yang tercantum pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Zakat yang mana BAZNAS Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan tahunan yang terdiri dari :

  1. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,
  2. Laporan Kinerja, dan
  3. Laporan Pengelolaan Zakat.

BAZNAS Kabupaten Boyolali optimis, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan kembali didapatkan dari proses audit ini. Hal ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pengelolaan kepada para stake holder yang selama ini membersamai BAZNAS Kabupaten Boyolali. Kami sangat berharap, BAZNAS Kabupaten Boyolali akan semakin dipercaya masyarakat Boyolali untuk menyalurkan Zakat Infaq dan Sedekahnya. Dan juga semakin akuntabel dalam proses pengelolaannya.