Kenapa kita harus berzakat di Lembaga resmi? dan kenapa zakat kita tidak langsung saja diberikan ke mustahik (penerima zakat)?, banyak orang yang bertanya demikian. Menanggapi pertanyaan tersebut Pimpinan BAZNAS Kabupaten Boyolali Mulyanto, S.Ag menjawab pertanyaan tersebut.
Mulyanto, S.Ag mengatakan bahwa zakat merupakan kewajiban kita semua sebagai sebagai rukun Islam, Adapun perintah zakat terdapat di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Yang artinya “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang yang ruku.”. Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat sama dengan ibadah wajib lainnya. Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni “Zakat Fitrah” adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan “Zakat mal” adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara bentuk perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Beliau menghimbau agar menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga resmi pemerintah, Seperti BAZNAS dan Laz- Laz yang sudah resmi. Ada banyak manfaat yang kita dapatkan jika ber zakat melalui Lembaga resmi, antaranya :
Beberapa manfaat membayar zakat di BAZNAS Kabupaten Boyolali
1. Lebih dekat dengan sejarah Islam
Rasulullah mulai menerapkan zakat secara lembaga pada tahun kedua hijrah di Madinah dan mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan dan zakat mal pada bulan berikutnya, juga membangun Baitul Mal yang berfungsi sebagai tempat untuk mengelola zakat. Setelah mewajibkan zakat, Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal dan Qadhi menjadi amil zakat di Yaman. Dan juga mengangkat Umar bin Khattab dan Ibn Qais Ubadah Ibn Shamit menjadi amil zakat daerah.
2. Aman Syar’I, Aman Regulasi dan Aman NKRI
Aman Syar’i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. Dan Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dana terhimpun bisa dialokasikan secara proposional
Dengan system Lembaga, dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan. Dana yang zakat, infak dan sedekah yang terhimpun di BAZNAS Kabupaten Boyolali, akan dialokasikan ke 22 Kecamatan yang ada di Kabupaetn Boyolali untuk kelima bidang yaitu pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah-advokasinya.
4. Menghindari dari Sifat Riya
Syarat suatu amal diterima salah satunya adalah ikhlas. Dengan berzakat melalui BAZNAS Kabupaten Boyolali, Muzaki (Pembayar Zakat) tidak langsung mengenal Mustahik (Penerima zakat). Sehingga bisa menghidarkan dari sifat riya atau tinggi hati ketika memberi zakat kepada orang yang kita ketahui.
5. Pengurang Pajak Tahunan
bisa mengurangi pajak tahunan? Hal ini dijelaskan dalam UU No.23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya ada pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2.
Aturan ini juga ditegaskan dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 poin (a.1) tentang pajak penghasilan. Dimana bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga zakat yang disahkan pemerintah dikecualikan dari objek pajak. Namun, jika zakat tidak dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi maka zakat tersebut tidak dapat dikurangi pajaknya dari penghasilan bruto. Untuk itu, jika sahabat menyalurkan melalui lembaga zakat, maka ada kelebihan pengurangan pajak tahunan. Tentu dengan sayarat terdapat bukti sah dan legal dari lembaga bersangkutan.
6. Tepat sasaran dan produktif
Dana zakat disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat sesuai dengan QS At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Di lembaga zakat wajib melakukan assesment terlebih dahulu, apakah seseorang atau kelompok berhak menerima bantuan dana zakat atau tidak.
Selain itu, di BAZNAS Kabupaten Boyolali juga terdapat orang-orang ahli yang bertugas untuk menganalisa terlebih dahulu program atau bantuan yang tepat untuk penerima manfaat. Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan berdampak dan bermanfaat untuk jangka panjang.
7. Terpercaya, Mudah dan Transparan
BAZNAS Kabupaten Boyolali berkewajiban memberikan laporan pengelolaan kepada Bupati Boyolali, BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Kementrian Agama Boyolali setiap tengah tahun dan tahunan. Adapun hasil Audit Keuangan Laporan BAZNAS Kabupaten Boyolali 5 kali berturut-turut mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanapa Pengecualian).
BAZNAS Kabupaten Boyolali juga menyediakan beragam layanan pembayaran menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah diantaranya dengan cara Transfer, Qris, dan Jemput Zakat. Dan sebagai bentuk keterbukaan, setiap orang bisa melihat informasi melalui website di https://baznasboyolali.or.id/ dan https://masboy.baznasboyolali.or.id/
Itulah beberapa manfaat dari ber zakat melalui lembaga, terutama jika berzakat di BAZNAS Kabupaten Boyolali. Semoga, dengan berzakat dapat lebih membantu sesama agar kesejahteraan meningkat dan membantu keluar dari garis kemiskinan. dengan berzakat hidup makin berkah. #BERKAH BERZAKAT#TERIMAKASIH MUZAKI TERIMAKASIH MUSTAHIK.