SOSIALISASI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI LINGKUNGAN MASJID

BOYOLALI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Boyolali dalang rangka menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011, mengadakan kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) kepada Takmir Masjid yang berada di wilayah Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. (Selasa, 03/10/2023).

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Simo yang dihadiri oleh Forkompimca dan Pengurus Takmir Masjid yang berjumlah 39 orang dari desa diwilayah Kecamatan Simo, Kabuapten Boyolali dengan Narasumber Pimpinan BAZNAS Kabupaten Boyolali (Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengumpulan).

Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Boyolali Drs. Jamal Yazid, M.Si dan Mulyanto, S.Ag, berharap dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini agar nantinya Masjid – masjid yang berada di Kecamatan Simo dapat mengusulkan pembentukan UPZ Masjid BAZNAS Kabupaten Boyolali yang nantinya akan di tetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Boyolali. Sehingga dalam pengumpulan dan pengelolaan dana ZIS yang di Kelola Masjid sudah legal dan sesuai dengan ketentuan hukum dan undang – undang Nomor 23 Tahun 2011.

Tak lupa Drs. Jamal Yazid, M.Si mengingtkan kembali pentingnya prinsip 3A, yaitu “Aman Syar’I, Aman Regulasi dan Aman NKRI”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *